News, Garut - Di tengah himbauan Kapolri agar proses pembuatan SIM di permudah dan berjalan lancar dan transparan, Satpas SIM Polres Garut kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet melalui ulasan yang terbit di Google Maps.
Banyak warga menyampaikan kekesalan mereka terkait berbagai masalah, mulai dari pelayanan yang lambat, prosedur yang berbelit-belit, hingga dugaan praktik pungli yang masih terasa ada di tengah proses administrasi.
Salah satu keluhan terbesar yang sering muncul adalah kecepatan pelayanan yang kurang memuaskan.
Seorang warga menjelaskan, Biaya perpanjangan SIM C sebesar 350k, ini sangat berbeda dengan informasi dari website yang saya kumpulkan, paling mahal ga sampai 200ribuan, apakah benar perpanjangan SIM C 350k? okelah kalau memang 350k tapi tolong transparansinya pa polisi, beri masyarakat struk, masa ga dikasih struk kek beli gorengan aja, beli permen 5k di alfa/indomart aja dikasih struk, ini 350k ga ada keterangan dipake apa aja biaya itu.
"Lalu orang yang disimpan di pelayanan tolong orang orang yang ramah dan sudah dilatih melayani masyarakat, pelayanannya sangat judes, suara kecil dan paling menyebalkan saat kartu sim saya jadi, memberikannya dengan cara DILEMPAR, bukan diletakan dimeja dengan perlahan atau di genggam dulu. Serius pelayanan masyarakat seperti ini? Semoga ulasan ini sampai kepada bapa ibu petinggi dan menjadi bahan evaluasi", tambahnya dikutip dari google form resmi Satpas Sim Polres Garut, Sabtu (6/12).
Keluhan serupa juga datang dari beberapa pengguna lain, yang memberitahu bahwa dekat Bank BRI Polres Garut suka ada yang memanggil dan memaksa bantuan untuk proses pembuatan SIM.
Selain pelayanan lambat, masalah yang lebih serius adalah dugaan praktik percaloan yang masih terjadi.
Dari komentar google form tersebut membuktikan bahwa pelayanan di Satpas Polres Garut terbilang minim dan masih pelihara Calo
Ketentuan hukum ini seharusnya menjadi peringatan bagi setiap petugas yang terlibat dalam proses pelayanan publik, termasuk di Satpas SIM, agar tidak terlibat dalam praktik yang merusak kepercayaan warga dan merugikan negara. (Red).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar