News, TANGERANG – Sidang perkara perdata dengan Nomor 1382/Pdt.G/2025/PN di Pengadilan Negeri Tangerang terancam mengalami penundaan akibat pihak tergugat yang tidak mengindahkan panggilan sidang. Senin (1/12/2025)
Menurut informasi yang dihimpun, Pengadilan Negeri Tangerang telah melayangkan panggilan sidang sebanyak tiga kali kepada pihak tergugat, yaitu pada tanggal 5 November, 12 November, dan 19 November 2025. Namun, hingga tanggal 26 November 2025, pihak tergugat tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.
Ketidakhadiran pihak tergugat ini tentu menghambat proses persidangan. Jika pada panggilan berikutnya pihak tergugat tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, majelis hakim dapat mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan melanjutkan persidangan tanpa kehadiran tergugat (verstek).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tergugat mengenai alasan ketidakhadiran mereka dalam persidangan tersebut. Pihak Pengadilan Negeri Tangerang juga belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah selanjutnya yang akan diambil. (Redaksi)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar