Notification

×

Iklan

Iklan

Marak Dugaan Calo SIM, Satpas SIM Polres Sumedang Kangkangi Instruksi Kapolri Terkait Penerbitan SIM

Jumat, 20 Juni 2025 | Juni 20, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-20T12:16:25Z

 


 News, Sumedang - Biaya resmi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia relatif terjangkau.  Namun, praktik percaloan masih menjadi masalah serius di Satpas Satlantas SIM Polres Sumedang.  Ironisnya, calo beroperasi secara terang-terangan, menawarkan jasa pembuatan SIM dengan harga jauh di atas tarif resmi yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

 

PP tersebut menetapkan biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000 (belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi, total sekitar Rp 260.000), dan SIM C sebesar Rp 100.000 (total sekitar Rp 240.000).  Investigasi pada Kamis (12/6/2025) mengungkapkan bahwa calo menawarkan pembuatan SIM A seharga Rp 900.000 dan SIM C seharga Rp 850.000. Selisih harga yang signifikan ini menunjukkan keuntungan besar yang diraup dari bisnis ilegal ini.

 

Keberadaan calo di lingkungan Polres Sumedang menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum. Klaim Satlantas Polres Sumedang yang menyatakan bebas calo terbantahkan oleh fakta di lapangan.  Para calo bahkan secara terang-terangan menawarkan jasa mereka kepada pemohon dengan pertanyaan seperti, "Mau dibantu tidak?".

 

Kemudahan dan kepraktisan menjadi daya tarik utama bagi pemohon yang menggunakan jasa calo.  Seorang pemohon yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan,  "Dekat pintu masuk ada yang tawarin, sudah ada yang bantu belum?". Pernyataan ini menggambarkan betapa mudahnya calo memperdaya pemohon yang menginginkan proses cepat dan tanpa kesulitan.

 

Praktik ini jelas melanggar Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024 yang melarang pungutan biaya tambahan di luar tarif resmi.  Namun, calo seakan kebal hukum, beroperasi tanpa rasa takut akan sanksi.  Mereka mengeksploitasi celah sistem dan memanfaatkan keinginan pemohon akan kepraktisan.

 

Situasi ini menuntut tindakan tegas dari kepolisian, pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten sangat diperlukan untuk memberantas praktik percaloan SIM.  Peningkatan transparansi dan efisiensi dalam proses pembuatan SIM resmi juga penting untuk mengurangi daya tarik jasa calo.  


Masyarakat perlu diedukasi mengenai bahaya dan kerugian menggunakan jasa calo, serta diimbau untuk mengurus SIM secara resmi.  Hanya dengan upaya komprehensif yang melibatkan kepolisian, pemerintah, dan masyarakat, praktik percaloan di Satpas Polres Sumedang dapat diberantas dan keadilan dapat ditegakkan.(Red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update