News, Jakarta - Pada hari Rabu, 14 Mei 2025, Polsek Metro Kebayoran Baru berhasil mengamankan seorang juru parkir liar yang telah meresahkan masyarakat di kawasan JL. Gandaria 8 Kelurahan Kramatpela Pela Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kegoatan Dipimpin Pawas Iptu J.Silalahi bersama Perwira Opsnal Ipda Eko Subitantoro dan anggota mengamankan Juru parkir liar yang diketahui bernama RF (42 Th), seorang warga Jurang Mangu, Tangerang Selatan, terjaring saat sedang menjalankan aktivitasnya tanpa izin resmi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan uang sebesar Rp 50.000 yang diduga berasal dari praktik parkir tidak resmi. Menyadari dampak negatif dari tindakan tersebut terhadap ketertiban umum, pihak kepolisian membawa RF ke Polsek Metro Kebayoran Baru untuk menjalani proses pembinaan.
Kegiatan pembinaan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada RF agar tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang dan mendorongnya untuk mencari cara yang lebih baik dalam mencari nafkah. Pihak kepolisian berharap, dengan pembinaan ini, RF dapat berkontribusi positif bagi masyarakat dan menjaga ketertiban di lingkungan sekitar.
Polsek Metro Kebayoran Baru berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan warga, serta menindak tegas praktik parkir liar yang dapat mengganggu ketertiban umum. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar