News, Cibinong—Gelombang kontroversi besar tengah menghantam Pemerintah Kabupaten Bogor. Dugaan kuat keterlibatan Petinggi beserta kelompok Aparatur Sipil Negara (ASN) Kab. Bogor dalam memobilisasi dukungan untuk organisasi Lasqi Nusantara Jaya (Lasqi NJ), diperparah dengan dugaan mengalirnya dana daerah fantastis ke organisasi baru tersebut, kini menjadi sorotan tajam publik.
Klimaks konflik ini terjadi ketika Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LASQI secara resmi angkat bicara, didukung oleh ancaman gugatan hukum serius.
“Lasqi Nusantara Jaya mengaku berdiri tahun 1970. Itu keliru. Yang berdiri tahun 1970 adalah LASQI — organisasi resmi. Dan hingga hari ini saya masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal LASQI yang sah. Ini perlu diluruskan,” tegas Drs. H. Baharudin H. Tanriwali, M.Si, pengurus DPP LASQI, melalui kuasa hukumnya.
Tanriwali juga menyatakan akan meminta klarifikasi resmi dan siap menggugat terkait penghargaan MURI yang diberikan kepada Lasqi Nusantara Jaya, mempertanyakan klaim sejarah yang digunakan.
Situasi memanas setelah DPW LASQI Kabupaten Bogor melalui tim advokasi LBH ARJUNA resminya melayangkan somasi ke Sekretais Daerah (Sekda Kab Bogor). Selasa 09/12, terkait dugaan pelanggaran etik berat ASN.Somasi ini dipicu oleh beredarnya surat edaran yang diduga menginstruksikan 40 Camat se-Kabupaten Bogor untuk "menghimpun masyarakat" demi mendukung kegiatan Lasqi Nusantara Jaya.
Melanggar prinsip netralitas ASN dan kode etik kepegawaian.
Memaksa aparatur kecamatan terlibat dalam agenda organisasi non-pemerintah tertentu.
Berpotensi kuat menjadi bentuk tekanan politik terselubung.
Di tengah 369 organisasi resmi yang terdaftar di Kabupaten Bogor, publik dikejutkan dengan kabar bahwa sumber daya dan anggaran daerah (APBD) diduga difokuskan secara besar-besaran hanya untuk satu entitas: Lasqi Nusantara Jaya.
Apa dasar hukum pemerintah mengalokasikan anggaran besar hanya untuk Lasqi NJ?
Bagaimana nasib ratusan organisasi lain yang selama ini berjuang dan didanai secara mandiri?
Dugaan pengalihan sejumlah sarana-prasarana dan dukungan APBD untuk kepentingan event yang dikaitkan dengan Lasqi NJ makin menambah polemik.
Beberapa instansi dan organisasi massa (Ormas) mulai bersuara keras, menuding bahwa dukungan ASN dan pembiayaan daerah ini seolah diarahkan untuk memperbesar nama Ketua Lasqi Nusantara Jaya, yang disebut-sebut merupakan anggota DPRD aktif dari PKB.
- Apakah pergerakan ASN ini didasari instruksi politis dari oknum tertentu?
- Mengapa ASN didorong terlibat dalam kegiatan yang berpotensi menguntungkan figur politik menjelang tahun politik?
- Apakah upaya mengejar rekor MURI menjadi prioritas utama ketimbang pelayanan publik esensial?
- Apakah acara forum komunikasi setingkat kecamatan diberikan juga fasilitas dan pelayanan yang sama
Gelombang kritik menuntut transparansi total dan audit terbuka terkait penggunaan dana daerah yang diduga mengalir ke organisasi ini.
Menghadapi kontroversi klaim sejarah yang diragukan, dugaan penyimpangan anggaran, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang ASN, DPP LASQI menyatakan bahwa opsi hukum kini menjadi pilihan serius dan utama.
“Kami akan mempertanyakan secara resmi, termasuk memproses secara hukum jika ditemukan manipulasi sejarah, penyimpangan anggaran, atau pelanggaran netralitas ASN,” pungkas Tanriwali.
Dugaan keterlibatan ASN, penggunaan APBD yang dipertanyakan, kontroversi klaim sejarah, dan penghargaan MURI yang berbuntut sengketa, membuat isu ini terus menggelinding menjadi badai politik dan sosial yang besar di Kabupaten Bogor.
Kini masyarakat menantikan: sikap dan klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Bogor; langkah hukum konkrit yang akan ditempuh oleh DPP LASQI; penjelasan terbuka dan audit terkait aliran dana daerah; tindakan tegas atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Isu ini diprediksi akan menjadi salah satu kontroversi terbesar sepanjang sejarah di Kabupaten Bogor yang harus diselesaikan sebelum akhir tahun 2025.
Ketua DPD LASQI Kabupaten Bogor, Ajeng Umaroh, tampil terdepan menjaga marwah LASQI di tengah memanasnya polemik Lasqi Nusantara Jaya (NJ) dan dugaan keterlibatan ASN serta aliran dana daerah. LASQI, tegas Ajeng, adalah wadah syiar seni Islami dan tidak boleh dibelokkan menjadi alat kepentingan siapa pun.
Ajeng menyampaikan kecaman keras atas kegaduhan yang muncul akibat gerak organisasi baru yang dinilai menyeret banyak pihak.
“Saya menjaga marwah LASQI, dan Sangat disayangkan dugaan adanya keterlibatan petinggi ASN tidak hanya melanggar etik tapi juga *disiplin berat yang tercantum dalam PP no 94 THN 2021 ujarnya*.
Sekretaris DPW LASQI Jawa Barat, Imam Nasrullah, menyatakan bahwa persoalan klaim MURI, akan dibawa ke ranah hukum. “Semua proses terkait MURI dan penyalahgunaan nama LASQI kami ikuti sesuai instruksi DPP. Untuk dugaan cawe-cawe ASN, kami serahkan sepenuhnya kepada tim advokat DPD LASQI Kabupaten Bogor dan team Hukkum DPP Lasqi,” ujarnya.
Imam menegaskan LASQI memiliki sejarah panjang sejak 1970 dan tidak boleh ditarik masuk ke ruang kepentingan politik mana pun.
"LASQI adalah milik umat bukan milik politik, bukan milik individu, dan bukan untuk alat pencitraan siapa pun."tutur ajeng. (tim)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar