Notification

×

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Yunizar: Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur di Lampung Harus Dihukum Semaksimal Mungkin

Minggu, 14 April 2024 | April 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-24T06:16:01Z

News, Lampung - Terjadinya kasus dugaan pemerkosaan dan pengancaman terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh kakek dan ayah kandungnya sendiri terjadi di Kabupaten Lampung Selatan menjadi perhatian publik.

Dalam keteranganya kepada awak kedia, Direktur BE-I Law Firm Yunizar Akbar S.H memegaskan, bahwa dirinya akan mendampingi korban dan keluarga semaksimal mungkin agar pelaku dapat hukuman yang sangat berat.

Kantor kita akan mendampingi korban bersama keluarganya untuk memperoleh keadilan seadil-adilnya tanpa embel-embel, karena semua pasti tahu korban asusila seperti apa, ucapnya, sabtu malam (13/04/24).

Dalam setiap kasus terkait kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, lanjut Yunizar, masih banyak yang belum mendapatkan penanganan hukum secara memuaskan untuk korbannya, oleh karena itu kami hadir untuk membantu mereka yang membutuhkan, supaya setiap perkara asusila selalu mendapatkan azas keadilan bagi mereka yang harus mendapatkannya.

Kita akan kawal kasusnya, kita juga berterima kasih kepada pihak kepolisian secara serius bertindak cepat dan merespon laporan, hingga langsung meringkus kedua terduga pelaku.

Diketahui, Kurun waktu dari bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Februari 2024 di rumah pelaku wilayah kabupaten Lampung Selatan telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur yang dilakukan oleh pelaku inisial (SHI) dan (AM) yang dimana kedua pelaku adalah ayah dan kakek kandung korban, dengan cara pelaku yang tinggal satu rumah dengan korban melakukan persetubuhan terhadap Anak dengan cara memaksa Korban untuk berhubungan badan.

Dan kemudian pelaku mengancam Korban akan mengusir atau membunuh korban jika tidak menuruti keinginan dari pelaku yang kemudian Korban disetubuhi secara berulang kali hingga akhirnya Korban tertular Penyakit menular Seks (Sifilis) dan mengadukan kepada Kakak Korban selanjutnya Kakak Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Natar untuk ditindaklanjuti.

Laporan Polisi Nomor LP / B- 38 / II / 2024 / SPKT / POLSEK NATAR / POLRES LAMSEL / POLDA LAMPUNG, tanggal 12 April 2024 tentang dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah Umur. Berawal dari Laporan Polisi tersebut kemudian unit Reskrim Polsek Natar melakukan penyelidikan dan penangkapan pada hari Jumat tanggal 12 April 2024 sekira jam 15.00 WIB yang dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Ipda Suyitno dan Panit II Reskrim Aipda Ahmad Ismail, terhadap kedua tersangka.

Kedua tersangka diganjar Pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak. (Red).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update